Wednesday, November 6, 2013

0 comments
FATWA 
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 09/DSN-MUI/IV/2000
Tentang 
PEMBIAYAAN IJARAH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN IJARAH

Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah:
1.Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak,
baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
2.Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa, dan
penyewa/pengguna jasa.
3.Obyek akad Ijarah, yaitu: 
a.manfaat barang dan sewa; atau
b.manfaat jasa dan upah.

Kedua  : Ketentuan Obyek Ijarah:
1.Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
2.Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3.Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
4.Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah.
5.Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah
(ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6.Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga
dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7.Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai
pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat
pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah. 
8.Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama
dengan obyek kontrak.
9.Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran
waktu, tempat dan jarak. 

Ketiga: Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah:
1.Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
a.Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan
b.Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c.Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
2.Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a.Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang
serta menggunakannya sesuai akad (kontrak).
b.Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).

Keempat : 
Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang
dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya,
ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M


No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.