Wednesday, November 6, 2013

0 comments
FATWA 
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 10/DSN-MUI/IV/2000
Tentang 
WAKALAH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG WAKALAH

Pertama : Ketentuan tentang Wakalah:
1.Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2.Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

Kedua  : Rukun dan Syarat Wakalah:
1.Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan)
a.Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan. 
b.Orang mukallaf atau anak mumayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal-hal
yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima
sedekah dan sebagainya.
2.Syarat-syarat wakil (yang mewakili)
a.Cakap hukum,
b.Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya, 
c.Wakil adalah orang yang diberi amanat.
3.Hal-hal yang diwakilkan
a.Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili,
b.Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam,
c.Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam.Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai
dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.

Ketiga : 
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak
tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.