Wednesday, November 6, 2013

0 comments
FATWA 
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 08/DSN-MUI/IV/2000
Tentang 
PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH

Pertama : Beberapa Ketentuan:
1.Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak
mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut:
a.Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak
(akad).
b.Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak.
c.Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan
cara-cara komunikasi modern.
2.Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan hal-hal berikut:
a.Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan.
b.Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan
kerja sebagai wakil.
c.Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis
normal.
d.Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan
masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas
musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan
kelalaian dan kesalahan yang disengaja.
e.Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan dana untuk
kepentingannya sendiri.
3.Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian)
a.Modal
i.Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama.
Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti,
dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai
dengan tunai dan disepakati oleh para mitra.
ii.Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau
menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar
kesepakatan.
iii.Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun
untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan.
b.Kerja
i.Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan
musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat.
Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan
dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. 
ii.Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan
wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus
dijelaskan dalam kontrak.
c.Keuntungan
i.Keuntungan harus dikuantifikasi dengan jelas untuk menghindarkan
perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian
musyarakah.
ii.Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar
seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang
ditetapkan bagi seorang mitra.
iii.Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah
tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.
iv.Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.
d.Kerugian
Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham
masing-masing dalam modal. 
4.Biaya Operasional dan Persengketaan
a.Biaya operasional dibebankan pada modal bersama.
b.Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di
antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah
setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :  08 Muharram 1421 H / 13 April 2000 M

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.