Wednesday, November 6, 2013

0 comments
FATWA 
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 06/DSN-MUI/IV/2000
Tentang 
JUAL BELI ISTISHNA'

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI ISTISHNA'

Pertama : Ketentuan tentang Pembayaran:
1.Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat.
2.Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan.
3.Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

Kedua : Ketentuan tentang Barang:
1.Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang.
2.Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
3.Penyerahannya dilakukan kemudian.
4.Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
5.Pembeli (mustashni’) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
6.Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
7.    Dalam hal terdapat cacat atau barang tidak sesuai dengan kesepakatan, pemesan memiliki
hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad.

Ketiga : Ketentuan Lain:
1.Dalam hal pesanan sudah dikerjakan sesuai dengan kesepakatan, hukumnya mengikat.
2.Semua ketentuan dalam jual beli salam yang tidak disebutkan di atas berlaku pula pada jual
beli istishna’.
3.Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara
kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah
tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 29 Dzulhijjah 1420 H / 4 April 2000 M

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.