Wednesday, November 6, 2013

0 comments
FATWA 
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 03/DSN-MUI/IV/2000
Tentang 
DEPOSITO

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN

Pertama : Tabungan ada dua jenis: 
1.Deposito yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu Deposito yang berdasarkan perhitungan
bunga.
2.Deposito yang dibenarkan, yaitu Deposito yang berdasarkan prinsip Mudharabah.

Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah: 
1.Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank
bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
3.Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening.
5.Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
6.Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan
yang bersangkutan.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.