Wednesday, November 6, 2013

0 comments
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 02/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
TABUNGAN

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG TABUNGAN

Pertama : Tabungan ada dua jenis:
1.Tabungan yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan
perhitungan bunga.
2.Tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan
Wadi’ah.
 
Kedua : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Mudharabah:
1.Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank
bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
2.Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang
tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya
mudharabah dengan pihak lain.
3.Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
4.Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad
pembukaan rekening.
5.Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah
keuntungan yang menjadi haknya.
6.Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang
bersangkutan.

Ketiga : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
1.Bersifat simpanan.
2.Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
3.Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat
sukarela dari pihak bank.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal : 26 Dzulhijjah 1420 H / 1 April 2000 M

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.