Wednesday, March 7, 2012

TUGAS DAN KEWAJIBAN HAKIM

0 comments
Hakikatnya tugas pokok hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Meskipun demikian tugas dan kewajiban hakim dapat diperinci lebih lanjut, yang dalam hal ini dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu tugas hakim secara normative dan tugas hakim secara konkret dalam mengadili suatu hukum.
Beberapa tugas dan kewajiban pokok hakim dalam bidang peradilan secara normative telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 antara lain:
  1. Mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang (pasal 5 ayat 1).
  2. Membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengetasi segala hambatan dan rintangan demi terciptanya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan (pasal 5 ayat 2).
  3. Tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya (pasal 14 ayat 1).
  4. Memberi keterangan, pertimbangan dan nasihat-nasihat tentang soal-soal hukum kepada lembaga Negara lainnya apabia diminta (pasal 25).
  5. Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami bilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (pasal 28 ayat 1).
Di samping tugas hakim secara normative sebagaimana ditentukan dalam perundang-undangan, hakim juga mempunyai tugas secara konkret dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui tiga tindakan secara bertahap, yaitu:
  1. Mengkonstatasi peristiwa kongkret
Mengkonstatasi berarti menetapkan atau merumuskan peristiwa kongkret dengan jalan membuktikan peristiwa.
  1. Mengkualifikasi peristiwa kongkret
Mengkualifikasi adalah menetapkan peristiwa hukumnya dari peristiwa yang telah dikonstatir (terbukti).
  1. Mengkonstitusi
Mengkonstitusi adalah tahap untuk menetapkan hukum atau hukumnya dengan memberikan keadilan dalam suatu putusan
Dalam praktik hakim terkadang terlalu lunak sikapnya terhadap permohonan penundaan sidang dari para pihak atas kuasanya. Beberapa hahl yang sering menyebabkan tertundanya sidang antara lain:
1)      Tidak hadirnya para pihak atau kuasanya secara bergantian.
2)      Selalu minta ditundanya sidang secara bergantian.
3)      Tidak datangnya saksi walau sudah dipanggil.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka diperlukan peranan hakim yang aktif terutama dalam mengatasi hambatan dan rintangan untuk dapa tercapainya peradilan yang cepat. Perlu ketegasan hakim untuk mennolak permohonan penundaan sidang dan pihak, kalau ia beranggapan hal itu tidak perlu. Berlarut-larutnya atau tertunda-tundanya jalannya peradilan yang mengakibatkan berkurangnya kewibawaan pengadilan.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.