Wednesday, March 7, 2012

SUMBER HUKUM ACARA PERDATA

0 comments

Peraturan hukum acara perdata yang sekarang berlaku di begara kita masih belum terhimpun dalam satu kodifikasi, melainkan tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik produk colonial belanda maupun produk nasional setelah Indonesia merdeka.
Berdasarkan ketentuan yang telah dimuat dalam pasal 5 undang-undang Darurat No. 1/1951, maka hukum acara perdata yang berlaku di Negara kita adalah yang termuat di dalam:
  1. HIR (Het Herzeine Indonesiche Reglement/Reglemen Indonesia yang diperbaharui) merupakan hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah pulau Jawa dan Madura.
  2. RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten/Reglemen daerah sekarang) adalah hukum acara perdata yang berlaku untuk daerah luar pulau Jawa dan Madura.
Dengan demikian peraturan hukum acara perdata belum bersifat unifikasi yang berlaku secara menyeluruh di Indonesia, tetapi masih bersifat dualistis, yaitu sebagian berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura (HIR) dan sebagian berlaku di luar wilayah Jawa dan Madura (RBg).
Selain ketentuan di atas, sumber hukum acara perdata dapat juga ditemukan di dalam:
  1. Rv (Reglement op de burgerliijke rechtvordering) merupakan hukum acara perdata untuk golongan Eropa yang sekarang sudah tidak berlaku lagi.
  2. KUH perdata buku IV tentang pembuktian dan Daluwarsa (pasal 1865 – 1945).
  3. dan lain-lain
Sebagai catatan harus dibedakan antara hukum dan sumber hukum. Kalau hukum pasti sumber hukum, tetapi kalau sumber hukum belum tentu hukum. Hukum merupakan tempat kita dapat menemukan hukum, sedangkan sumber hukum adalah tempat kita dapat menggali hukum. Karena doktrin dan surat Edaran Mahkamah Agung bukanlah hukum, tapi merupakan sumber hukum, sehingga hakim tidaklah terikat seperti halnya hukum pada umumnya. Menurut Bagir Manan, fatwa Mahkamah Agung yang selama ini banyak dimintakan oleh beberapa pihak tentang sesuatu persoalan hukum, hanya mengikat secara etis, tetapi tidak mengikat secara normative. Dengan demikian apabila pihak-pihak terkait dengan persoalan hukum itu nantinya tidak mentaatinya, tidak ada sanksi atau akibat hukumnya apa-apa.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.