PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT PERTAMA | |||
1. | Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Yogyakarta di Meja 1 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : | ||
a. | Surat Permohonan / Gugatan ; | ||
b. | Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); | ||
2. | Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta; | ||
3. | Setelah mendapat persetujuan, maka Penggugat / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir; | ||
4. | Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 2 dan menyimpan bukti asli untuk arsip. | ||
5. | Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan dari Meja 2. | ||
6. | Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti. | ||
7. | Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. | ||
. | |||
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING | |||
1. | Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : | ||
a. | Surat Permohonan Banding; | ||
b. | Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); | ||
c. | Memori Banding | ||
2. | Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir; | ||
3. | Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip. | ||
4. | Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3. | ||
5. | Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas. | ||
6. | Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding. | ||
7. | Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampikan oleh Juru Sita Pengganti. | ||
. | |||
PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI | |||
1. | Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : | ||
a. | Surat Permohonan Kasasi; | ||
b. | Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); | ||
c. | Memori Kasasi | ||
2. | Pemohon / Kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir; | ||
3. | Memberikan SKUM yang telah dibayar ke Meja 3 dan menyimpan bukti asli untuk arsip. | ||
4. | Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dari Meja 3. | ||
5. | Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri setempat untuk mempelajari berkas. | ||
6. | Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi. | ||
7. | Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti. | ||
Monday, March 19, 2012
TATA CARA PELAKSANAAN PERMOHONAN PENDAFTARAN PERKARA PERDATA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)