Friday, May 27, 2011

0 comments
wahidabdulrahman@gmail.com
Pengertian Peradilan Dan Pengadilan
  
Peradilan adalah cenderung kepada proses penyelesaian suatu perkara. Sedangkan pengadilan adalah Lembaga atau badan hukum tempat menyelesaikan suatu perkara.
Dasar Peradilan dalam Al-Qur’an :
Artinya :
"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya". (Q.S An-Nisa :  65)
Dasar peradilan dalam Hadis :
"Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan". (Q.S Shadd : 26)
Macam-macam peradilan di Indonesia 
Peradilan Negeri adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pidana untuk orang sipil, perdata untuk seluruh bangsa Indonesia, dan kekusaan untuk orang non-muslim.
Peradilan Agama adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara perceraian, kewarisan, hibah, waris, shadaqah, zakat, baitul mal, sekonomi syari’ah di kalangan orang islam untuk dan atas nama hukum dan tegaknya hukum Islam dan pengadilan.
Pengadilan Militer adalah kekuasaan menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara pisdana di kalangan orang-orang militer.
Pengadilan Tata Usaha Negara adalah kekuasaan negara dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara administrasi negara yang dilakukan oleh pejabat pembuat keputusan.
Perkembangan Peradilan Agama di Indonesia 
Pada tahun 1882 PA mulai diresmikan oleh pemerintah Belanda dengan nama Pristerad (rapat pendeta), staatblad 1882 N0. 152, 153. Kewenagan PA pada masa itu adalah perkawinan, waris, hibah, wasiat, wakaf, shadaqah, dan baitul mal. Peresmian PA di dasarkan pada teori Receptie in Complexion (van der berg). Dalam masalah kewarisan ada istilah ‘Usyur buat biaya perkara (10% dari jumlah yang dipersengketakan) dan tidak ada banding. Pada tahun 1937 PA di ganti dengan pengholoe grecht yang mana semua kewenangannya di pindahkan kepada Landraad kecuali perkawinan. Dan pada tahun 1937 juga didirikan MIT ( Mahkamah Islam Tinggi) sebagai lembaga banding. Pada tahun 1937 juga didirikan PA di kalimantan selatan dan kalimantan timur dengan nama kerapatan Qadhi dan untuk bandinngnya didirikan kerapatan Qadhi besar, staatblad 1937 No. 632. Di luar itu msih banyak PA dengan berbagai nama misalnya di Aceh Mahkamah Syariyah yang mana kedudukannya di bawah peradilan adat (P. Swapraja). Pada tahun 1957 setelah Indonesia merdeka maka didirikan Mahkamah Syariah (tingkat I) dan Mahkamah syariah Provinsi (tingkat II). Baru disamakan namanya pada tahun 1980 berdasarkan KMA No. 6 Tahun 1980 hanya ada PA dan PTA tetapi kewenangannya sama, hanya perkawinan, kecuali yang namanya Mahkamah syariyah lebih luas lagi kewenagnannya. Sedangkan untuk penyeragaman susunan dan kewenangannya baru tahun 1989 berdasarkan UU No. 7 Tahun 1989.
Susunan PA adalah :                 Susunan PTA adalah : 
1. Pimpinan                                 1. pimpinan 
2. Hakim anggota                        2. Hakim anggota
3. Panitera                                   3. panitera 
4. Sekretaris                                4. sekretaris
5. Juru siata
      Kewenagannya adalah masalah perkawinan, kewarisan, hibah, wasiat, wakaf, shadaqah tetapi setelah ada UU No. 3 tahun 2006 di tambah dengan zakat, ekonomi syariah dan baitul mal.
Perkembangan Peradilan Umu
Pradilan Umum adalah peradialn yang pertama di atur oleh belanda yaitu sekitar tahun 1620. Pada tahun ini dibentuk majlis pengadilan (College van schepenen) khusus yaitu shepenbank untuk penduduk kota Batavia yang merdeka sedangkan untuk serdadu belanda disebut dengan Raad van Justitie (1626).
Pada tahun 1651 Majlis Pengadilan ditambah satu lagi yaitu Landrost sebagai penuntut umum. Raad van Justitie juga diberlakukan di luar Batavia setelah jawa dikuasai oleh Belanda. Baru pada Tahun 1947 dibentuk Landraad untuk mengenai penyelesaian sengketa-sengketa dan kejahatan-kejahatan di rakyat pribumi Jawa. Landraad merupakan cikal bakal Pengadilan Negeri pada masa sekarang , Landraad diketuai oleh Gubernur di bantu oleh 7 bupati.
Sedangkan untuk perkara-perkara campuran misalnya kejahatan yang dilakukan oleh pribumi kepada penduduk Tiong Hoa diadili di Raad van Justitie,  Raad van Justitie juga sebagai tingkat banding. Dasar hukumnya adalah Undang-undang Jawa, tetapi jika tidak ada hukumnya maka menggunakan hukum Belanda kuno.
Ketika belanda di pimpin oelh deandels pada tahun 1798 mengganti nama Raad van Justitie dengan Hoge Raad dan juga deandels membuat Drosard untuk masalah kriminal khusus untuk Jakarta. Pada Tahun 1810 diubah menjadi Landdrost, Schouten. Sedangkan di periangan ada Landge recht keliling yang diketuai oleh seorang Landdrost yang biasa merangkap sebagai penuntut umum. Dan anggotanya itu adalah Bupati, 2 Opsir dan penghulu.  Pada masa Deandels yang menghapus papekem cirebon diganti dengan Landraad yang di pimpin oleh Landdrost (frefect). Ketika dikuasai oleh Inggris pada masa kepemimpinan Rafless mengganti Raad van Justitie menjadi Court of Justiice, perbedaannya adalah ada nama jury sebanyak 12 orang untuk menilai tindakan-tindakan yang terjadi dalam persidangan yang akan menyatakan salah atau tidaknya, menjatuhkan hukum tetap oleh hakim.
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara 
Pada Tahun 1946, UU No. 7 Tahun 1946 durasa perlu ada peradilan mengenai ketentaraan sehingga dibentuk peradilan ketentaraan yang dikenal dengan nama Mahkamah Tentara dan Mahkamah Tentara Agung.
Ketua PN itu merangkap yang menjadi ketua Mahkamah Tentara, Mahkamah Tentara Agung itu di rangkap oleh ketua Mahkamah Agung.
Yang diadili dipengadilan ini adalah :
Para tentara darat
Para tentara angkatan laut
Para tentara angkatan udara
      Pada tahun 1950 dengan UU No. 5 tahun 1950 ditambah lagi satu tingkatan yaitu Mahkamah Tentara Agung yang mana yang diadili disini kecuali yang tidak tadi ditambah lagi yaitu orang-orang yang menurut peraturan disamakan dengan tentara dan orang-orang yang berkepentingan dengan masalah ketentaraan.
      Pada Tahun 1965 dengan UU No. 22 Taun 1965 maka peradilan nya di ganti dengan Mahkamah Militer, Mahkamah Militer Tinggi dan Mahkamah Militer Agung (tingkat I dan II). Mahkamah Militer dari kapten kebawah, Mahkamah Militer Tinggi Mayor ke atas, Mahkamah Militer Agung kepala-kepala staf dan panglima. Urutan pangkat Jenderal-Letjen-Mayjen-Brigjen-Kolonel-Letkol-Mayor-Kapten-Lettu-letda-peltu-pelda-Serka-Sorka-Serta-Serda-Kopka-Koptu-Kopda-Praka-Pratu-Prada.
     Ada ketentuan pangkat seorang hakim tidak boleh lebih rendah dari pangkat yang diadili. Pada Tahun 1964 masing-masing angkatan mempunyai peradilan masing-masing tetapi hal ini berjalan hanya tida tahun saja. Pada Tahun 1967 peradilan-peradilan yang tadi dipisah harus disatukan lagi, melalui Inpres dan dikuatkan dengan Kepres. Pada tahun 1961 kepolisian masuk angkatan bersenjata UU No. 15. Pada tahun 1967 disatukan lagi. Setelah reformasi kepolisian dikeluarkan dari militer dan menjadi sipil kembali tetapi pangkat tetap. Ada Mahkamah Militer Utama-Mahkamah Militer Agung- penuntut umumnya oditur Militer. UU TUN Tahun 1986 terselenggaranya baru tahun 90-an.                                                                            
      
     Referensi : R. Tresna, Peradilan di Indonesia dari Abad ke Abad



ff

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.