Wednesday, March 7, 2012

HUKUM DAN KEKUASAAN KEHAKIMAN

0 comments

Sebagaimana sebuah ungkapan “ubi societat ibi ius” adtau di mana ada masyarakat maka di situ ada hukum, maka ekdistensi hukum sangat diperlukan dalam mengatur kehidupan manusia. Tanpa hukum, kehidupan manusia akan liar,siapa yang kuat dialah yang menang. Tujuan hukum adalah untuk melindungi kepentingan manusia dalam mempertahankan hak dan kewajibannya.
Dalam rangka menegakkan aturan-aturan hukum, maka di Negara hukum seperti Indonesia, diperlukan adanya suatu institusi yang dinamakan kekuasaan kehakiman (Judicative power). Kekuasaan kehakiman ini bertugas untuk menegakkan dan mengawasi berlakunya peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum).
Indonesia sebagai salah satu Negara hukum, sudah selayaknya prinsip-prinsip dari suatu Negara hukum juga harus dihormati dan dijunjung tinggi. Salah satunya adalah diakuinya prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Kekuasaan kehakiman dalam praktik diselenggarakan oleh badan-badan peradilan Negara. Adapun tugas pokok badan peradilan adalah memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan.
Di Indonesia, keuntungan mengenai kekuasaan kehakiman secara konstitusional telah diatur dalam bab IX, pasal 24, 24A, 24B, 24C dan 25 UUD 1945 hasil amandemen MPR beserta penjelasannya. Hasil amandemen tersebut telah merubah struktur kekuasaan kehakiman, karena disamping Mahkamah Agung juga muncul lembaga kekuasaan kehamikan yang baru, yaitu Mahkamah Konstitusi (sebagaimana disebutkan dalam pasal 24 ayat {2}).
Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat Kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Adapun calon hakim agung diusulkan oleh komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden.
Sedangkan Mahkamah Konstitusi mempunyai mewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pasal 24C ayat (1) UUD 1945). Disamping konstitusi wakib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau wakil presiden menurut Undang-undang Dasar (pasal 14C ayat (2) UUD 1945). Mahkamah Konstitusi mempunyai sembiilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tida oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).
Pasal 10 ayat (1, 2) No. 4 tahun 2004, menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh sebuah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan:
  1. peradilan umum
  2. peradilan agama
  3. peradilan militer
  4. peradilan tata usaha Negara
Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman tersebut, Mahkamah Agung berkedudukan sebagai pengadilan Negara tertingi, yang membawahi semua lingkungan peradilan di Indonesia, baik lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer maupun peradilan tata usaha Negara.
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya, yang memeriksa dan mengadili, baik mengenai perkara perdata maupun perkara pidana. Sedang Peradilan Agama, peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan Khusus, karena hanya mengadili perkara tertentu dan untuk segolongan raku\yat tertentu. Peradilan agama hanya berwenang untuk mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh oknum militer, sedangkan peradilan Tata Usaha Negara hanya mengadili sengketa Tata usaha Negara antara rakyat dengan pejabat.
Keempat lingkungan peradilan di Indonesia semuanya berpuncak atau ada di bawah Mahkamah Agung, yang merupakan peradilan tertinggi di Negara RI. Oleh karena itu Mahkamah Agung berwenang melakukan pengawasan tertinggi atas perbuatan pengadilan lain, menurut keuntungan yang ditetapkan dengan undang-undang. Terhadap putusan-putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh pengadilan-pengadilan selain Mahkamah Agung, mahkamah Agung mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri.
Kemandirian kekuasaan kehakiman merupakan prasyarat penting bagi hakim dalam melakukan kegiatan Yudisialnya; yaitu menerima, memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengadilan. Oleh krena itu kemandirian kekuasaan kehakiman harus disertai dengan integritas moral, keluhuran dan kehormatan martabat hakim. Kalau tidak, maka manipulasi dan mafia peradilan bisa saja berlindung di bawah independensi peradilan, sehingga para hakim yang menyalahgunakan jabatannya menjadi sulit tersentuh hukum. Praktis mafia peradilan terutama judicial corruption menjadi semakin sulit diberantas jika tindakan para ‘hakim nakal’ berlindung asas kemandirian atau independensi kekuasaan kehakiman yang diletakkan tidak pada tempatnya.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.